Jumat, 13 Januari 2012

kajian fiqh


JIHAD VS BOM BUNUH DIRI[1]
Oleh : Agus Suroyo[2]

Sejak peledakan bom di WTC, Amerika Serikat  11 September 2001 cap teroris terhadap dunia Islam mulai bermunculan. Beberapa kelompok Islam ekstrim dengan dalih berjihad di jalan Allah mereka justru melakukan tindakan-tindakan kekerasan yang justru merusak citra Islam di mata dunia.
Untuk itulah dalam tulisan ini, penulis mencoba memaparkan mengenai jihad dan terorisme, dengan harapan pembaca bisa membedakan mana yang termasuk jihad dan mana yang merupakan tindakan terorisme.
Kata jihad adalah kata masdar dari jaahada- yujaahidu-jihaadan maksudnya mengerahkan segenap kemampuan dalam ketaatan kepada Allah SWT dan beribadah kepada-Nya, termasuk di dalamnya memerangi kaum kafir. Jihad itu terdiri atas 5 macam dan setiap orang muslim selalu dalam keadaan berjihad dengan melakukan salah satu dari macam-macam berikut :
1.       Jihad melawan hawa nafsu yaitu berjihad melawan hawa nafsu di dalam menjalankan ketaatan kepada Allah SWT. Ini merupakan kewajiban jihad yang pertama harus dilakukan setiap muslim sebelum mereka berjihad melawan orang-orang yang berbuat maksiat, munafiq dan kafir.Berpuasa merupakan bagian dari jihad ini.
2.       Jihad melawan syetan. Apabila telah selesai melawan hawa nafsu maka tugas ke dua adalah melawan syetan sebagaimana kita tahu bahwa syetan adalah musuh nyata bagi setiap insan beriman karena setan selalu mengganggu dan memerintahkan manusia untuk melakukan perbuatan maksiat. Setan telah bersumpah dan mengancam, seraya berkata sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. Al A’raf : 17 dan Q.S. Al Isra’ : 6 
17. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat). (Q.S. Al A’raf : 17)
  
62. Dia (iblis) berkata: "Terangkanlah kepadaku inikah orangnya yang Engkau muliakan atas diriku? Sesungguhnya jika Engkau memberi tangguh kepadaku sampai hari kiamat, niscaya benar-benar akan aku sesatkan keturunannya, kecuali sebahagian kecil". (Q.S. Al Isra’ : 62)
3.       Jihad melawan para pelaku maksiat dan orang-orang yang menyimpang diantara kaum mukminin yaitu dengan cara beramar ma’ruf nahi munkar. Jadi beramar ma’ruf nahi munkar merupakan bentuk jihad akan tetapi dilakukan dengan menurut kemampuan.
4.      

1
 


2
 
Jihad melawan orang munafik yaitu mereka yang berpura-pura beriman dan masuk Islam sedangkan hati mereka menyimpan kekafiran kepada Allah SWT. Mereka sering melakukan perbuatan yang merugikan ahli iman dan suka mengeluarkan kata-kata busuk dan syubhat, maka jihad yang kita lakukan dengan cara mematahkan syubhat dan menyanggah kedustaan mereka dan menyingkap kepalsuannya. Jadi mereka adalah musuh yang nyata, bahaya mereka terhadap kaum muslimin merupakan bahaya yang sangat besar, maka wajib berjihad melawan mereka dengan lisan. Allah berfirman dalam Q.S. At Tahrim : 9
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# ÏÎg»y_ u$¤ÿà6ø9$# tûüÉ)Ïÿ»oYßJø9$#ur õáè=øñ$#ur öNÍköŽn=tã 4 óOßg1urù'tBur ÞO¨Yygy_ ( }§ø©Î/ur 玍ÅÁyJø9$# ÇÒÈ  
9. Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka adalah Jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.

5.       Jihad melawan orang kafir. Jihad melawan orang-orang kafir ini dengan  kekuatan senjata mengarungi pertempuran  dan perang  fii sabilillah. Jihad fii sabilillah, berdasarkan penjelasan para ulama ada 2 macam :
a.       Bagian yang pertama, jihad fardhu ain bagi setiap muslim yang mampu berjihad. Hal setiap muslim yang mampu berjihad. Hal ini dalam peperangan untuk mempertahankan negeri kaum muslimin. Dan hal ini dilakukan dalam beberapa kondisi :
                                                                                   i.     

3
 
Apabila mereka dikepung oleh kaum kafir di negeri mereka sendiri. Setiap orang dari penduduk negeri tersebut yang mampu berperang wajib berperang untuk mempertahankan dan membela keharaman kaum muslimin
                                                                                  ii.      Apabila imam (pemimpin tertinggi,khalifah) mengajak berperang maka perang menjadi wajib bagi setiap individu. Lihat Q.S. At Taubah : 38
  
38. Hai orang-orang yang beriman, Apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit.
                                                                                iii.      Jika peperangan datang sedangkan padanya terdapat kekuatan maka tidak boleh bagi seorang muslim lari dari medan peperangan, melainkan ia wajib berperang. Sebagaimana di jelaskan dalam Q.S. Al Anfal : 15-16

4
15. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
16. Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. dan Amat buruklah tempat kembalinya.
b.     

5
 
Bagian kedua, jihad yang hukumnya fardhu kifayah yaitu memerangi kaum kafir dan menyerang mereka dinegeri mereka. Ini disebut peperangan ofensif atau jihad  ofensif yaitu memerangi orang-orang kafir dinegerinya. Ini hukumnya fardhu kifayah artinya jika sudah ada yang mekakukan maka gugurlah kewajiban bagi yang tidak berperang. Peperangan ini bisa dilakukan apabila umat Islam telah memiliki kekuatan dan telah dilakukan dakwah kepada mereka sedang mereka menolak dengan cara kekerasan atau menantang perang dan kondisi umat Islam sudah memiliki kemampuan untuk melakukan perang. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW mulai memerangi kaum kafir baru setelah beliau di Madinah ketika beliau sudah memiliki kekuatan untuk melakukan peperangan. Namun demikian beliau tidak pernah menantang peperangan kecuali kalau memang sengaja ditabtang berperang.
Setelah kita membaca paparan di atas maka marilah kita mencoba mengkaitkan masalah-masalah kontemporer yang dianggap sebagai jihad misalnya bom bunuh diri. Bom bunuh diri atau bom manusia merupakan masalah kontemporer. Definisi bom manusia, menurut Muhammad Tha’mah Al-Qadah adalah aktivitas seorang mujahid yang melemparkan dirinya pada kematian untuk melaksanakan tugas berat, dengan kemungkinan besar tidak selamat, akan tetapi dapat memberi manfaat besar bagi kaum muslimin.
Menurut Nawaf Hail Takruri, bom manusia adalah aktivitas seorang (mujahid) mengisi tas atau mobilnya dengan bahan peledak, atau melilitkan bahan peledak pada tubuhnya, kemudian menyerang musuh di tempat mereka berkumpul, hingga orang tersebut kemungkinan besar ikut terbunuh.Dapat juga penyerangan dilakukan pada berbagai sarana transportasi bermuatan banyak orang, seperti bus, pesawat terbang, kereta api, dan sebagainya. Dapat pula teknis pelaksanaannya dengan berpura-pura menyerah kepada musuh, kemudian ketika dekat dengan mereka dan memperoleh kesempatan, ia meledakkan bahan-bahan peledak yang dibawanya, sehingga menimbulkan banyak korban, baik yang terbunuh, terluka, atau mengalami kerusakan bangunan, dan termasuk juga terbunuhnya pelaku peledakan sendiri.
Lalu pertanyaannya, kenapa muncul bom bunuh diri? Harus diyakini, bahwa bom bunuh diri sebagai sebuah bentuk resistensi yang mengatasnamakan agama adalah fenomena modern. Artinya, pelbagai bentuk bom bunuh diri selalu terkait dengan dua hal: Pertama, fenomena politik. Munculnya konsep negara-bangsa telah membentuk nasionalitas-nasionalitas yang berbasis budaya dan tradisi keagamaan. Beberapa wilayah sekarang sedang berjuang untuk membangun nasionalitas atau negara-bangsa yang merdeka. Contoh terhangat adalah Palestina. Rakyat Palestina dalam kurun waktu yang lama berjuang untuk kemerdekaan dan pembebasan dari Israel. Tapi akses dan kesempatan untuk mencapai cita-cita tersebut selalu kandas, bahkan hampir pada titik kemustahilan. Dalam situasi yang seperti itu, rakyat Palestina seringkali menggunakan bom bunuh diri sebagai sebuah bentuk perlawanan yang paling efektif terhadap Israel. Apalagi rakyat Palestina tidak mempunyai senjata secanggih tentara Israel.

6
 
Di sini, bom bunuh diri sebagai fenomena politik daripada sebagai fenomena keagamaan atau istilah yang paling tepat adalah perlawanan politik yang menggunakan legitimasi agama.
Kedua, bom bunuh diri sebagai bentuk perlawanan atas Barat, terutama dalam konteks ketidakadilan ekonomi maupun ketidakadilan politik. Di banyak tempat, bom bunuh diri selalu ditujukan bagi pusat-pusat turis asing. Bom bunuh diri di Mesir, Riyadh dan Indonesia kerap menargetkan sentra-sentra orang Barat. Pilihannya selalu hotel, kedutaan besar dan tempat pariwisata yang dipadati turis asing.

Di Palestina, aksi bom manusia telah berlangsung setidaknya dalam 23 bulan terakhir (hingga September 2002). Tepatnya, hal itu bermula ketika Sejak Syeikh Ahmad Yasin —tokoh spiritual Hamas dan inspirator gerakan jihad yang masih ada— merestui upaya Nabil Arir (24 tahun) meledakkan permukiman Israel di Kota Gaza, pada 26 Oktober 2000.
Para pelaku aksi pada umumnya berasal dari berbagai kelompok Islam yang melakukan jihad dan perlawanan terhadap Israel, yaitu Brigade Al-Qosam, Brigade Al-Aqso, Hamas, Al-Fatah, Hizbullah, Islamic Jihad, dan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP). Menurut investigasi The Guardian, Brigade Al-Qosam —sayap militer Hamas— merupakan pemasok relawan jihad terbesar di Palestina. Dalam 56 aksi bom syahid terakhir (hingga Juli 2002), kelompok ini memasok sekitar 20 kadernya. Urutan berikutnya adalah kelompok Brigade Al-Aqsho, Islamic Jihad, dan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP). Masing masing menyumbang 14, 11, dan dua mujahid.
Untuk konteks palestina, beberapa ulama membolehkan melakukan bom bunuh diri karena ini merupakan suasana perang sehingga korban mereka adalah musuh perang sedangkan untuk kasus Indonesia seperti bom bunuh diri di Bali, JW.Mariot, Ritz Calton, Kedutaan Besar Australia konteksnya berbeda karena bukan dalam suasana perang. Bom bunuh diri di Indonesia korbannya lebih banyak orang-orang yang tidak berdosa bahkan umat Islam sendiri sehingga hal ini merupakan perbuatan yang merusak.

7
 
Jika di lihat dari sudut pandang maqashidus syari’ah (tujuan syari’at) tindakan bom bunuh diri seperti yang dilakukan di beberapa daerah di Indonesia merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan syari’ah yaitu hifz al din,(menjaga agama), hifz al mal(menjaga harta benda) hifz an nafs(menjaga jiwa), hifz al aql(menjaga akal) dan hifz al nasab(menjaga keturunan). Bom bunuh diri menyebabkan banyak korban jiwa dan harta benda sehingga dari sudut pandang maqashidus syari’ah tidaklah sesuai.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa nomor 3 tahun 2004 memfatwakan bahwa bom bunuh diri diharamkan karena merupakan tindakan keputusasaan (pesimis) terhadap ketentuan Allah sehingga bom bunuh diri bukan merupakan amaliyah al istsyhad karena ‘amaliyah al istsyhad merupakan perbuatan yang selalu berharap pada rahmat Allah. Selain itu bom bunuh diri di Indonesia bukan merupakan ‘amaliyah al istisyhad karena dilakukan di daerah yang bukan daerah perang (dar al harb). Selain itu bom bunuh diri yang dilakukan di Indonesia lebih mengarah pada perbuatan teroris karena menyebabkan orang takut.
Dalam fatwanya MUI juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara jihad dan terorisme yaitu :
1.        Terorisme:
a.         Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis / chaos (faudha).
b.         Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghan-curkan pihak lain.
c.         Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

2.      Jihad:
a.       Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
b.      Tujuannya menegak-kan agama Allah dan / atau membela hak-hak pihak yang terzholimi.
c.       Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas
Dengan demikian hukumnyapun akan lain, hukum melakukan teror adalah haram  baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok sedangkan jihad adalah wajib. Wallahu a’lam bish shawab









8
 
 


[1] Materi ini di tulis dalam rangka Pesantren Kilat Ramadhan 1430 H MAN Yogyakarta III Senin-Sabtu, 31 Agustus-5 September 2009
[2] Penulis adalah Mahasiswa semester VII Jurusan PAI Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta selain sebagai mahasiswa penulis juga aktif di Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah DIY sebagai Ketua Bidang Kajian Dakwah Islam

1 komentar:

  1. DISKON TOGEL ONLINE TERBESAR
    BONUS CASHBACK SLOT GAMES 5%
    BONUS ROLLINGAN LIVE CASINO 0,8% (NO LIMIT)
    BONUS CASHBACK SPORTSBOOK 5%
    Bonus di Bagikan Setiap Hari Kamis pukul 11.00 wib s/d selesai
    Syarat dan Ketentuan Berlaku ya bosku :)
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.biz
    UNTUK INFORMASI SELANJUTNYA BISA HUB KAMI DI :
    WHATSAPP : (+855 88 876 5575 ) 24 JAM ONLINE BOSKU ^-^

    BalasHapus